Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum pidana islam di negara muslim

HUKUM PIDANA ISLAM PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN

  Gambar hanya Ilustrasi                              Sepeninggal Nabi Muhammad SAW posisinya sebagai Rasulullah SAW tidak dapat digantikan oleh siapapun (khatami al-anbiya wa almursalin) namun posisi keduanya sebagai pemimpin umat Islam harus segera digantikan. Yang kemudian dikenal sebagai Khalifah yaitu orang yang menggantikan Nabi (kepala umat Islam) dengan membimbing jalan yang benar dan menjaga hukum Islam.   juga sebagai pemimpin negara yang sah dan hukum pidana islam diatur dan diterapkan oleh negara. [1] serta pemimpin yang menjunjung tinggi kebenaran dan selalu berpijak pada kebenaran. Maka setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW para pemimpin umat Islam segera berunding untuk mencari pengganti Nabi SAW sebagai pemimpin negara. Sebelum jenazah Nabi SAW dimakamkan para sahabat berusaha memilih sebagai pemimpin agama dan penguasa negara. Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sahabat pertama yang te...